“Pak Djoko akan maju kalau m
emang
pengprov menghendaki. Tapi kalau memang ada calon lain yang memang
lebih baik, biarlah peserta Munas yang akan menentukan. Tidak ada
hal-hal yang perlu diperdebatkan. Sesuai dengan aturan, kami menunggu
peserta hingga 18 September 2012,” ungkap Yacob.
Sampai hari ini, baru ada satu pengprov yang sudah mengembalikan formulir aplikasi pencalonan ketua umum, yaitu pengprov DKI Jakarta dengan wakil Icuk Sugiarto. PB PBSI akan menunggu peserta lainnya hingga tanggal 18 September 2012.
“Baru DKI Jakarta yang mengajukan dengan wakil pak Icuk, pengembalian formulir dilakukan pada kemarin sore (Senin, 3/8),” tambah Yacob.
Sementara itu, Kabid Organisasi dan Daerah PB PBSI, Koesdarto Pramono mengatakan bahwa semua persyaratan calon ketua umum tercantum jelas di AD/ART PBSI dan tak ada persyaratan yang menyulitkan.
“Seperti tercantum di AD/ART, bahwa salah satu persyaratan ketua umum adalah pernah atau masih menjadi anggota sebuah perkumpulan atau simpatisan. Kita ikuti aturan itu, namun dibutuhkan kesaksian untuk membuktikan apakah calon ini benar pernah menjadi anggota atau simpatisan. Kesaksian inilah yang disebut dengan rekomendasi, datangnya dari mana? Dari cabang dan pengprov,” jelas Koesdarto.
Koesdarto juga menambahkan bahwa dirinya turut mendukung jika memang Djoko Santoso kembali ke kursi pencalonan Ketua Umum PB PBSI periode masa kerja 2012-2016.
“Saya dengar memang Pak Djoko masih bersedia untuk dipilih kembali sebagai Ketua Umum. Saya sebagai masyarakat DIY mendukung beliau dan punya prinsip dalam menilai seorang pemimpin. Saya menghargai sikap gentleman nya, leadership, managerial, network dan sebagainya,” kata Koesdarto.
Sampai hari ini, baru ada satu pengprov yang sudah mengembalikan formulir aplikasi pencalonan ketua umum, yaitu pengprov DKI Jakarta dengan wakil Icuk Sugiarto. PB PBSI akan menunggu peserta lainnya hingga tanggal 18 September 2012.
“Baru DKI Jakarta yang mengajukan dengan wakil pak Icuk, pengembalian formulir dilakukan pada kemarin sore (Senin, 3/8),” tambah Yacob.
Sementara itu, Kabid Organisasi dan Daerah PB PBSI, Koesdarto Pramono mengatakan bahwa semua persyaratan calon ketua umum tercantum jelas di AD/ART PBSI dan tak ada persyaratan yang menyulitkan.
“Seperti tercantum di AD/ART, bahwa salah satu persyaratan ketua umum adalah pernah atau masih menjadi anggota sebuah perkumpulan atau simpatisan. Kita ikuti aturan itu, namun dibutuhkan kesaksian untuk membuktikan apakah calon ini benar pernah menjadi anggota atau simpatisan. Kesaksian inilah yang disebut dengan rekomendasi, datangnya dari mana? Dari cabang dan pengprov,” jelas Koesdarto.
Koesdarto juga menambahkan bahwa dirinya turut mendukung jika memang Djoko Santoso kembali ke kursi pencalonan Ketua Umum PB PBSI periode masa kerja 2012-2016.
“Saya dengar memang Pak Djoko masih bersedia untuk dipilih kembali sebagai Ketua Umum. Saya sebagai masyarakat DIY mendukung beliau dan punya prinsip dalam menilai seorang pemimpin. Saya menghargai sikap gentleman nya, leadership, managerial, network dan sebagainya,” kata Koesdarto.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar